Anggaran Dasar dengan Bulla

Pasal 1 Demi nama Tuhan! Mulailah cara hidup Saudara-Saudara Dina

1 Anggaran dasar dan cara hidup Saudara-Saudara Dina ialah menepati Injil Suci Tuhan kita Yesus Kristus sambil hidup dalam ketaatan, tanpa milik dan dalam kemurnian. 2 Saudara Fransiskus menjanjikan ketaatan dan hormat kepada Sri Paus Honorius serta Para penggantinya yang sah menurut hukum Gereja dan kepada Gereja Roma. 3 Saudara-saudara lainnya wajib menaati Saudara Fransiskus dan Para penggantinya.


Teks asli tidak menomori pasal-pasal.
“Mulailah cara hidup” (= vita) bisa diterjemahkan dengan bentuk hidup atau pola hidup. Maksudnya ialah seluruh hidup yang secara konkret dihayati setiap hari.

Pasal II Mereka yang mau menganut cara hidup ini dan cara menerima mereka

1 Jika ada orang mau menganut cara hidup ini dan datang kepada saudara-saudara kita, maka hendaklah Para saudara menghadapkan orang itu kepada minister provinsi mereka karena hanya Para minister itu saja, dan bukan orang lainnya, yang diberi wewenang untuk menerima saudara. 2 Para minister hendaknya menguji calon-calon itu dengan saksama tentang iman katolik dan sakramen- sakramen Gereia. 3 Kalau mereka percaya akan semuanya itu dan mau mengakuinya dengan setia dan menepatinya dengan teguh hingga akhir, 4 dan kalau mereka tidak beristri atau si istri sudah masuk biara atau sudah memberi mereka izin dengan dukungan kuasa uskup keuskupannya sesudah berkaul akan bertarak, dan istri itu pun sudah sedemikian berumur sehingga tidak akan timbul curiga tentang mereka, 5 maka hendaklah Para minister mengatakan kepada mereka firman Injil Suci, yaitu supaya mereka pergi dan menjual segala miliknya dan berusaha membagikannya kepada orang-orang miskin. 6Jika mereka tidak dapat melakukan hal itu, maka kehendak baik mereka sudah mencukupi.

7 Para saudara serta Para minister mereka hendaknya menjaga, agar tidak memusingkan diri dengan barang duniawi orang-orang itu, sehingga mereka dapat mengatur harta bendanya dengan bebas, sebagaimana diilhamkan Tuhan kepada mereka. 8 Akan tetapi jikalau nasihat diminta, maka Para minister boleh mengutus mereka kepada orang-orang tertentu yang takwa kepada Allah; atas nasihat orang-orang itu, Para calon hendaknya membagi-bagikan harta miliknya kepada kaum miskin.

9 Sesudah itu Para minister hendaknya memberi mereka pakaian percobaan, yaitu,dua jubah tanpa kap, tali pinggang serta celana dan kaperun[1] yang sampai ke tali pinggang, 10 kecuali kalau suatu waktu para minister sendiri berpendapat lain, sesuai dengan kehendak Allah. 11 Setelah tahun percobaan berakhir, hendaklah mereka diterima ke dalam ketaatan, dengan berjanji akan selalu menepati cara hidup dan anggaran dasar ini. 12 Bagaimanapun mereka tidak diperbolehkan keluar dari tarekat ini, sesual ‘ dengan perintah Sri Paus; 13 sebab menurut Injil Suci, setiap orang yang siap untuk membajak tetapi menoleh ke belakang, tidak layak untuk kerajaan Allah.

14 Mereka yang sudah menjanjikan ketaatan hendaknya mempunyai satu jubah dengan kap, dan siapa yang mau boleh mempunyai satu lagi tanpa kap. 15 Mereka yang terpaksa oleh kebutuhan boleh memakai sepatu. 16 Semua saudara hendaknya mengenakan pakaian yang kasar dan boleh melapisinya dengan kain kasar dan potongan kain lainnya, dengan berkat Allah. 17 Mereka kunasihati dan kuajak, agar jangan menghina dan menghakimi orang-orang yang dilihatnya mengenakan pakaian yang halus dan berwarna-warni, menikmati makanan dan minuman yang enak-enak; tetapi lebih baik setiap orang menghakimi dan menghina dirinya sendiri.


[1]. “kaperun”, lihat AngTBul II:8+

Pasal III Ibadat, puasa, dan cara bepergian di dunia

1 Para rohaniwan hendaknya melakukan ibadat harian menurut tata cara Gereja Roma yang kudus, kecuali buku mazmur. 2 Oleh karena itu mereka boleh mempunyai buku ibadat harian[1]. 3 Sedangkan saudara-saudara yang awam hendaknya mengucapkan duapuluh empat Bapa Kami untuk ibadat matutinum dan lima untuk ibadat laudes; untuk ibadat prima, tertia, sexta dan nona masing-masing tujuh, sedangkan untuk ibadat vesperae duabelas dan untuk ibadat completorium tujuh[2]. 4 Mereka hendaknya bersembahyang bagi orang-orang yang telah meninggal.

5 Mereka hendaknya berpuasa mulai dari Pesta Semua Orang Kudus sampai Kelahiran Tuhan. 6 Selama masa puasa suci, mulai dari Epifani sampai empat puluh hari berturut-turut, yang dikuduskan Tuhan dengan puasa-Nya yang suci, mereka yang dengan sukarela berpuasa semoga diberkati oleh Tuhan; tetapi mereka yang tidak mau, hendaknya tidak diwajibkan. 7 Akan tetapi, pada masa puasa lainnya yang berlangsung sampai Kebangkitan Tuhan, semua saudara hendaknya berpuasa. 8 Pada waktu-waktu lainnya mereka tidak wajib berpuasa, kecuali hari Jumat. 9 Juga sewaktu menghadapi keadaan yang sungguh mendesak, saudara-saudara tidak wajib menjalankan puasa badani.

10 Aku pun menganjurkan, menasihatkan dan mengajak saudara-saudaraku dalam Tuhan Yesus Kristus agar sewaktu bepergian di dunia, janganlah mereka berselisih, bertengkar mulut dan menghakimi orang lain; 11 tetapi hendaklah mereka itu murah hati, suka damai dan tidak berlagak, lembut dan rendah hati, sopan santun dalam berbicara dengan semua orang, sebagaimana pantasnya. 12 Mereka tidak boleh naik kuda, kecuali kalau terpaksa karena keadaan yang sungguh-sungguh mendesak atau karena sakit. 13 Di rumah mana pun mereka masuk, hendaklah mereka katakan lebih dahulu: Damai sejahtera bagi rumah ini. 14 Sesuai dengan Injil Suci, mereka boleh makan apa saja yang dihidangkan bagi mereka.


[1]. “ibadat harian”, lihat AngTBuI III:3+
[2]. lihat AngTBul III:10.

Pasal IV Saudara-saudara tidak boleh menerima uang

1 Aku memerintahkan dengan keras kepada saudara-saudara, agar mereka dengan cara apa pun jangan menerima uang, dalam bentuk apa pun[1], baik secara pribadi maupun melalui seorang perantara. 2 Walaupun demikian, untuk keperluan mereka yang sakit dan untuk pakaian saudara lainnya, hendaknya hanya para minister dan kustos, dengan bantuan sahabat-sahabat rohani, mengurus dengan cermat apa yang mereka anggap perlu sesuai dengan keadaan tempat dan musim serta daerah dingin; 3 tetapi dengan pengertian, bahwa seperti telah dikatakan, mereka jangan menefima uang, dalam bentuk apa pun.


[1]. “dalam bentuk apa pun”, lihat AngTBul VIII:3+

Pasal V Cara bekerja

1 Saudara-saudara, yang diberi karunia oleh Tuhan untuk bekerja, hendaknya bekerja dengan setia dan bakti; 2 sedemikian rupa, sehingga mereka, sambil mencegah diri dari sikap bermalas-malasan yang merupakan musuh jiwa, tidak memadamkan semangat doa dan kebaktian suci, yang kepadanya harus diabdikan hal-hal lainnya yang duniawi. 3 Sebagai upah kerja, mereka hendaknya menerima apa yang merupakan kebutuhan hidup, baik bagi diri sendiri maupun bagi saudara-saudaranya, kecuali uang, berbentuk apa pun; 4 itu pun harus dengan sikap rendah, seperti seharusnya bagi hamba-hamba Allah dan penganut kemiskinan yang tersuci.

Pasal VI Saudara-saudara tidak boleh memiliki apa pun; minta sedekah, dan saudara yang sakit

1 Saudara-saudara tidak boleh membuat sesuatupun menjadi miliknya[1], baik rumah maupun tempat kediaman dan barang apa pun. 2 Sebagai musafir dan perantau di dunia ini, yang mengabdi kepada Tuhan dalam kemiskinan dan kerendahan, hendaklah mereka pergi minta sedekah dengan penuh kepercayaan; 3 dan mereka tidak perlu merasa malu, sebab Tuhan sendiri telah membuat diri-Nya menjadi miskin di dunia ini bagi kita. 4 Inilah puncak kemiskinan yang amat luhur itu, yang menetapkan kamu, saudara-saudaraku yang terkasih, menjadi ahli waris dan raja kerajaan surga, membuat kamu miskin akan harta benda tetapi membubung tinggi dalam keutamaan- keutamaan. 5 Itulah yang hendaknya menjadi bagianmu, yang mengantar ke negeri orang-orang hidup. 6 Melekatlah sepenuh-penuhnya kepadanya, saudara-saudara yang terkasih, dan untuk selamanya janganlah kamu mau memiliki sesuatu lainnya di bawah kolong langit, demi nama Tuhan kita Yesus Kristus.

7 Di mana pun saudara-saudara berada dan bertemu, hendaklah mereka menunjukkan bahwa mereka satu sama lain merupakan saudara se keluarga. 8 Maka yang satu hendaknya dengan leluasa menyatakan kebutuhannya kepada yang lain; karena jika seorang ibu mengasuh dan mengasihi anaknya yang badani, betapa lebih saksama lagi seorang saudara harus mengasihi dan meng asuh saudaranya yang rohani. 9 Jika ada saudara yang tertinggal karena sakit, maka saudara lainnya harus melayaninya, sebagaimana mereka sendiri ingin dilayani.


[1]. “membuat sesuatu pun menjadi miliknya” (=appropriare), lht AngTBul VII:13; XVII:4.

Pasal VII Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa

1 Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat, maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh menyangkut dosa-dosa-yang sudah ditentukan di antara para saudara-agar orang pergi menghadap minister provinsi semata-mata.
2 Kalau minister itu sendiri imam, maka hendaklah mereka membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut dengan belaskasih. Akan tetapi, kalau mereka bukan imam, hendaklah mereka mengambil tindakan, agar saudara-saudara itu dibebani penitensi oleh saudara lain seordo yang imam, sebagaimana mereka anggap paling baik seturut Allah. 3 Mereka harus menjaga, jangan sampai mereka gusar dan gelisah karena dosa seseorang, sebab kegusaran dan kegelisahan menghalangi cintakasih dalam diri orang sendiri dan dalam orang lainnya[1].


[1]. bdk Pth XI:2.

Pasal VIII Pemilihan minister jenderal persaudaraan dan Sidang Pentekosta

1 Saudara sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara anggota tarekat ini sebagai minister jenderal dan hamba seluruh persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan keras untuk taat kepadanya. 2 Bila ia meninggal, maka pemilihan penggantinya hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos dalam Sidang Pentekosta. Para minister provinsi wajib selalu berkumpul bersama untuk sidang itu, di mana pun ditentukan oleh minister jenderal. 3 Sidang itu diadakan satu kali setiap tiga tahun, atau dalam jangka waktu yang lebih panjang atau lebih pendek sesuai dengan ketetapan minister tersebut.
4 Jikalau suatu waktu dewan minister provinsi dan kustos menganggap minister tersebut tidak memadai untuk melayani dan mengurus kepentingan umum saudara-saudara, maka saudara-saudara tersebut di atas yang mempunyai hak memilih, demi nama Tuhan wajib memilih seorang lainnya sebagai kustos[1].
5 Sesudah Sidang Pentekosta, masing-masing minister dan kustos satu kali dalam tahun itu boleh juga mengundang saudara-saudaranya untuk suatu sidang di dalam wilayahnya sendiri bila mereka mau dan menganggap hal itu berfaedah.


[1]. Istilah kustos diterapkan pada minister jenderal, sedangkan dalam teks di atasnya istilah itu menunjuk satu jabatan yang sejajar dengan minister provinsi. Satu tanda, bahwa istilah kustos sifatnya lebih umum untuk menunjuk atasan atau tugas pelayanan mana saja.

Pasal IX Para pengkhotbah

1 Saudara-saudara jangan berkhotbah di wilayah seorang uskup kalau dilarang olehnya. 2 Janganlah sekali-kali seorang saudara berani berkhotbah di depan umat, kecuali kalau ia sudah diuji dan dinyatakan layak oleh minister jenderal persaudaraan ini, serta diserahi tugas berkhotbah olehnya.
3 Selanjutnya aku menasihati dan mengajak saudara-saudara itu, agar dalam khotbah yang mereka sampaikan, ucapan-ucapan mereka hendaknya ditimbang masak-masak dan mumi, demi kepentingan umat dan pembinaannya. 4 Untuk itu mereka hendaknya mewartakan kepada umat cacatcela dan keutamaan, hukuman dan kemuliaan dengan khotbah yang singkat, sebab Tuhan telah menyampaikan firman singkat di atas bumi.

Pasal X Nasihat dan teguran terhadap saudara-saudara

1 Saudara-saudara yang menjadi minister-dan-hamba saudara lainnya, hendaknya mengunjungi dan menasihati saudara-saudaranya dan dengan rendah hati serta penuh kasih menegur mereka, tanpa memerintahkan kepada mereka sesuatu yang bertentangan dengan suara hatinya[1] serta anggaran dasar kita. 2 Sedangkan saudara-saudara bawahan hendaknya ingat, bahwa mereka telah menolak kehendak sendiri demi Allah. 3 Oleh karena itu mereka kuperintahkan dengan keras, agar menaati ministernya dalam segala hal yang harus mereka tepati sesuai dengan janjinya kepada Allah dan tidak bertentangan dengan suara hati dan anggaran dasar kita.

4 Di mana pun saudara-saudara berada, seandainya ada yang tahu dan yakin, bahwa mereka tidak dapat menepati anggaran dasar secara rohani, maka mereka harus dan dapat pergi menghadap ministernya. 5 Para minister haruslah menerima saudara-saudara itu dengan penuh kasih dan ramah dan bersikap akrab terhadap mereka sedemikian rupa, sehingga saudara-saudara itu dapat berbicara dan berlaku di depan mereka sebagai tuan di depan hamba-hambanya. 6 Sebab beginilah semestinya: para minister mesti menjadi hamba semua saudara.

7 Aku pun menasihati dan mengajak dengan sangat, dalam Tuhan kita Yesus Kristus, agar saudara-saudara bersikap waspada terhadap setiap kesombongan, kemuliaan sia-sia, iri hati, keserakahan, keprihatinan dan kekhawatiran dunia ini, umpatan dan gerutu. Saudara yang tidak bersekolah janganlah dengan cemas berusaha untuk bersekolah; 8 tetapi yang hendaknya mereka perhatikan ialah keinginan untuk memiliki Roh Tuhan melampaui segala-galanya dan membiarkan Dia berkarya di dalam diri mereka; 9 ingin selalu berdoa kepada-Nya dengan hati yang mumi; ingin rendah hati, sabar dalam penganiayaan dan sakit; 10 dan ingin mencintai mereka yang menganiaya, mencela dan berperkara dengan kita, sebab Tuhan bersabda: Cintailah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya dan memfitnah kamu. 11 Berbahagialah mereka yang dianiaya kareiza kebenaran sebab milik merekalah kerajaan surga. Orang yang bertahan hingga akhir, akan selamat.


[1]. “bertentangan dengan suara hatinya”, lihat AngTBul V:2.

Pasal XI Saudara-saudara tidak boleh masuk ke biara para rubiah

1 Aku memerintahkan dengan keras kepada saudara sekalian, janganlah mengadakan persahabatan atau pembicaraan yang mencurigakan dengan perempuan. 2 Janganlah mereka memasuki biara para rubiah, kecuali mereka yang diberi izin khusus oleh Takhta Apostolik. 3 Juga janganlah mereka menjadi bapa permandian untuk laki-laki ataupun perempuan, agar tidak timbul sandungan di antara para saudara atau tentang para saudara karena hal itu.

Pasal XII Mereka yang pergi ke tengah kaum muslim dan orang tak beriman

1 Siapa dari antara para saudara, yang atas dorongan ilahi mau pergi ke tengah kaum muslim dan orang tak beriman, hendaknya meminta izin untuk itu kepada minister provinsinya. 2 Para minister tidak boleh memberi izin pergi kepadaseorang pun, kecuali kepada mereka yang dipandangnya layak untuk diutus.
3 Tambahan pula aku mewajibkan kepada para minister demi ketaatan, agar mereka memohon kepada Sri Paus seorang dari antara para kardinal Gereja Roma yang kudus untuk menjadi pembimbing, pelindung dan pengawas persaudaraan ini. 4 Maksudnya, supaya dengan selalu patuh dan tunduk pada kaki Gereja Kudus itu, dan dengan tetap teguh dalam iman katolik, kita menepati kemiskinan, kerendahan serta Injil Suci Tuhan kita Yesus Kristus, yang telah kita janjikan dengan sebulat hati.

[1]Karena, itu tak seorang pun dibenarkan melanggar piagam peneguhan kami ini atau berani menentangnya dengan gegabah. Jika ada orang berani mencoba berbuat demikian, maka hendaklah orang itu mengetahui, bahwa ia akan tertimpa murka Allah Yang Mahakuasa serta rasul-Nya yang kudus, Petrus dan Paulus.

Diberikan di Lateran tanggal 29 November, dalam tahun kedelapan pontifikat kami.


[1]. Kata-kata ini adalah bagian terakhir bulla “solet annuere”, yang juga menutup annggaran dasar ini.